-Advertisement-

JPPI Soroti Redistribusi Guru Non-ASN, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal

Febriolla
A-AA+A++

Redistribusi guru non-ASN menjadi fokus utama perhatian Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Organisasi ini menekankan urgensi redistribusi dan pengangkatan guru non-ASN menjadi ASN sebagai respons atas kebijakan baru Kementerian Pendidikan. Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI, menyatakan bahwa pemerintah harus memprioritaskan pengangkatan guru non-ASN dari sekolah negeri maupun swasta menjadi ASN atau PPPK dengan mekanisme yang adil dan transparan.

Permintaan ini disampaikan merespons Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. JPPI mengkritik kebijakan tersebut karena menetapkan tenggat waktu bagi guru non-ASN tanpa memberikan solusi pengangkatan yang jelas. Organisasi ini mendesak pemerintah untuk merevisi surat edaran tersebut dan menggantinya dengan kebijakan yang menjamin kepastian status serta kesejahteraan guru honorer baik di sekolah negeri maupun swasta.

Penataan guru perlu dilakukan berdasarkan data kebutuhan yang akurat dan peta penuntasan pengangkatan guru-guru non-ASN. Ubaid menekankan bahwa langkah ini harus segera ditindaklanjuti untuk mengatasi ketidakpastian yang dihadapi para pendidik. Lebih lanjut, JPPI juga mengusulkan adanya standar upah minimum guru nasional guna memastikan bahwa tidak ada lagi guru, terutama guru honorer, yang menerima gaji di bawah standar hidup layak.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengumumkan rencana redistribusi guru sebagai langkah penataan untuk mencatat kebutuhan guru secara akurat. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan bahwa pemerintah saat ini membutuhkan 498.000 guru. Namun sebelum melakukan rekrutmen, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan redistribusi untuk memastikan alokasi guru yang optimal.

Situasi di lapangan menunjukkan ketidakseimbangan distribusi guru di berbagai sekolah. Beberapa sekolah memiliki jumlah guru yang berlebihan, sementara sekolah di daerah lain justru mengalami kekurangan tenaga pendidik. Oleh karena itu, redistribusi dianggap sebagai langkah penting yang perlu dilakukan sebelum melakukan rekrutmen baru.

Baca Juga:  Beasiswa Guru S2 Unpad 2026 Masih Dibuka, Kuliah Gratis Penuh

Nunuk mengatakan proses redistribusi dilakukan secara bertahap dan melibatkan pemerintah daerah yang diwajibkan untuk meredistribusi guru mereka. Data dari Dapodik membantu mengidentifikasi jumlah rombel kosong dan kebutuhan guru di setiap sekolah. Langkah ini dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang situasi guru di seluruh negara.

Terkait status guru di tahun 2027, Nunuk menegaskan bahwa semua guru akan berstatus sebagai ASN. Hal ini berarti kesejahteraan guru akan terjamin bersama dengan jaminan pengembangan karir mereka. Komitmen ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi semua pendidik tentang masa depan mereka.

Perjuangan untuk memperbaiki kondisi guru honorer semakin nyata dengan munculnya keluhan dari berbagai daerah. Di Kabupaten Nganjuk, tenaga pendidik non-ASN melaporkan penurunan honorarium yang signifikan. Persoalan ini mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk membahas isu kesejahteraan guru honorer.

JPPI juga menyampaikan kekhawatiran bahwa anggaran pendidikan tidak boleh habis untuk menyejahterakan karyawan sekolah lain sementara guru, yang merupakan tulang punggung pendidikan, dibiarkan menghadapi ketidakpastian nasib. Organisasi ini menekankan bahwa guru sebagai tenaga pendidik memiliki hak utama atas alokasi anggaran pendidikan yang memadai.

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *