Beban Bunga Utang 2027 Mencapai Rp650 Triliun dari Utang Baru Rp876 Triliun

Okin
Beban Bunga Utang 2027 Mencapai Rp650 Triliun dari Utang Baru Rp876 Triliun (Foto: mu4.co.id)
Beban Bunga Utang 2027 Mencapai Rp650 Triliun dari Utang Baru Rp876 Triliun (Foto: mu4.co.id)
A-AA+A++

Beban bunga utang 2027 menjadi pusat perhatian ekonom dan legislator Indonesia. Dipo Satria Ramli dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia mengungkapkan perhitungan yang mengkhawatirkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum terkait RUU Keuangan Negara pada September 2026.

Pemerintah merencanakan penambahan utang baru sebesar Rp876 triliun untuk tahun 2027.

Dari utang baru tersebut, komponen bunga yang harus dibayarkan mencapai Rp650 triliun. Artinya, sekitar 74% dari seluruh utang baru hanya dialokasikan untuk melunasi beban bunga.

Dipo mengingatkan bahwa kondisi ini mencerminkan perangkap utang yang berbahaya bagi perekonomian nasional. Tanpa antisipasi serius, porsi utang akan terus meningkat menuju level 100% dengan laju yang mempercepat.

Pola meminjam utang untuk membayar bunga utang semakin nyata dalam anggaran pemerintah. Dipo menyebutkan kecenderungan ini terus diamatinya dari tahun ke tahun.

Rasio utang Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan dari 60% menjadi 66%, dan kini sudah mencapai 74%. Penyebab utama adalah rasio pajak Indonesia yang terus menurun, memaksa pemerintah mengandalkan pembiayaan melalui utang.

Data dari Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 memvalidasi kekhawatiran ini. Pembayaran bunga utang dianggarkan mencapai Rp650,3 triliun, meningkat 11,69% dibandingkan outlook 2026 yang sebesar Rp582,2 triliun.

Angka tersebut menjadi yang paling tinggi dibandingkan capaian dalam lima tahun terakhir. Komposisi tersebut mencakup Rp589,68 triliun untuk bunga utang dalam negeri dan Rp60,63 triliun untuk bunga utang luar negeri.

Tren historis menunjukkan akselerasi beban bunga yang jelas. Pada 2022, pembayaran bunga utang sebesar Rp386,3 triliun.

Jumlah utang tersebut terus merangkak naik, mulai dari 2023 mencapai Rp439,9 triliun, 2025 mencapai Rp514,4 triliun, dan akhir 2026 sudah melampaui Rp582,2 triliun. Peningkatan ini mencerminkan tekanan fiskal yang semakin berat pada anggaran pemerintah.

Baca Juga:  Menkeu Bantah Daya Beli Turun, IMF Catat Seychelles Justru Alami Pelemahan PPP

Pembayaran bunga utang mencakup berbagai komponen obligasi pemerintah. Kewajiban ini meliputi pembayaran kupon atas Surat Berharga Negara (SBN), bunga atas berbagai pinjaman, serta biaya administratif lainnya yang timbul dari program pengelolaan utang.

Pemerintah harus memenuhi kewajiban ini secara tepat waktu dan tepat jumlah untuk menjaga kredibilitas dan akuntabilitas pengelolaan utang.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga menyuarakan kekhawatiran serupa dalam forum legislatif. DPD memberikan sorotan khusus terhadap skala anggaran bunga utang dalam RAPBN 2027. Anggaran bunga utang Rp650,31 triliun hampir setara dengan keseluruhan rencana Transfer ke Daerah (TKD) yang hanya Rp735 triliun.

Ahmad Nawardi, Ketua Komite IV DPD RI, mengungkapkan keprihatinannya dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI pada September 2026. Menurutnya, perbandingan ini sangat menggugah karena menunjukkan prioritas alokasi anggaran yang tidak seimbang.

Alokasi transfer ke daerah harus dibagikan kepada 38 provinsi, lebih dari 500 kabupaten dan kota, serta lebih dari 75.000 desa untuk memenuhi kebutuhan pembangunan mereka.

Sementara itu, beban bunga utang mendekati nominal yang sama, hanya untuk membayar kewajiban bunga tanpa kontribusi langsung pada pembangunan infrastruktur atau pelayanan publik.(***)

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *