DPR Bahas RUU Keuangan Negara, Pakar Ingatkan Optimasi PNBP dan SDA

Susanti
DPR Bahas RUU Keuangan Negara, Pakar Ingatkan Optimasi PNBP dan SDA (Foto: dpr.go.id)
DPR Bahas RUU Keuangan Negara, Pakar Ingatkan Optimasi PNBP dan SDA (Foto: dpr.go.id)
A-AA+A++

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas RUU Keuangan Negara dengan fokus pada optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Rapat menghadirkan empat pakar di bidang ekonomi dan hukum yaitu Dr. Dewi Kania Sugiharti dari Universitas Padjajaran, Tauhid Ahmad dari Institute for Development Economics and Finance (INDEF), Prof. Candra Fajri Ananda dari Universitas Brawijaya, dan Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang dari Universitas Indonesia.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun membuka rapat pada Senin 14 September 2026. Dia menjelaskan bahwa RUU ini disusun menggunakan pendekatan omnibus law.

Rapat ini bertujuan menampung masukan dari berbagai pihak sebagai bagian dari partisipasi bermakna dalam proses penyusunan naskah akademik. Inisiatif legislatif ini merespons revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan melalui UU Nomor 1 Tahun 2025 dan UU Nomor 16 Tahun 2025.

Salah satu fokus utama diskusi adalah PNBP dan Kekayaan Negara yang Dipisahkan. Para ahli mengidentifikasi bahwa PNBP masih menghadapi berbagai kendala. Tauhid Ahmad, ekonom senior dari INDEF, menyebutkan beberapa tantangan utama.

Kebijakan tarif yang tidak seragam, pengenaan tarif tanpa diikuti peningkatan kualitas layanan, dan tarif PNBP di sektor sumber daya alam yang belum optimal menjadi permasalahan signifikan.

Ahmad menambahkan bahwa banyak kementerian dan lembaga masih menggunakan sistem layanan manual yang cenderung lambat.

Pengenaan tarif sering tidak sejalan dengan peningkatan kualitas layanan, terutama di institusi yang menjalankan PNBP. Permasalahan piutang PNBP yang menunggak juga menjadi masalah tersendiri yang perlu ditangani.

Belum optimalnya PNBP di sektor sumber daya alam juga disebabkan oleh beberapa komoditas yang belum masuk dalam kerangka regulasi, baik melalui Peraturan Pemerintah maupun undang-undang.

Baca Juga:  Airlangga: Risiko Resesi Indonesia Hanya Lebih dari 5%, Jauh Lebih Aman dari AS

Ahmad memberikan contoh PNBP terkait energi baru terbarukan saat ini hanya mencakup panas bumi. Sumber energi lain seperti tenaga surya, angin, dan bioenergi belum terakomodasi karena regulasi pemerintah yang mengaturnya belum ada.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Ahmad mengajukan beberapa rekomendasi. Pertama, melakukan evaluasi terhadap jenis dan tarif PNBP secara berkala.

Kedua, mengintegrasikan data secara menyeluruh dengan mengubah struktur tarif menjadi lebih sederhana dan berbasis pada kualitas layanan.

Ketiga, memastikan bahwa sumber daya alam tetap dikuasai oleh negara. Ahmad juga menyarankan optimalisasi tarif melalui pengenaan windfall profit terhadap pemanfaatan sumber daya alam.

Ahmad memberikan saran tambahan mengenai dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Apabila dividen BUMN tidak lagi ditetapkan sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, tetap diperlukan klausul sinkronisasi dan koordinasi dalam pemanfaatan dividen BUMN dengan otoritas keuangan untuk menjaga konsistensi kebijakan.

Sementara itu, Prof. Candra Fajri Ananda dari Universitas Brawijaya mengemukakan bahwa PNBP Indonesia terkesan belum mengalami kemajuan signifikan. Dia membandingkan dengan negara-negara Timur Tengah seperti Qatar yang telah berhasil memaksimalkan PNBP melalui pengelolaan sumber daya hidrokarbonnya.

Di negara-negara seperti Kuwait, Qatar, dan Arab Saudi, pemerintah memiliki mayoritas kepemilikan saham di perusahaan-perusahaan sektor sumber daya alam.

Analisis Ananda menunjukkan bahwa kepemilikan langsung negara terhadap aset sumber daya alam akan mempengaruhi bagaimana PNBP dapat diterapkan dengan optimal.

Model kepemilikan ini memungkinkan negara untuk lebih langsung mengontrol dan memanfaatkan sumber daya alam bagi kepentingan nasional. Pendekatan semacam ini dapat diterapkan dalam konteks RUU Keuangan Negara untuk meningkatkan perolehan PNBP di Indonesia.(***)

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *