Guru PPPK Jadi ASN Pusat: Antara Solusi Fiskal dan Risiko Resentralisasi Pendidikan

Okin
Sumber: tangselpos.id
A-AA+A++

Rencana pemerintah mengalihkan guru PPPK menjadi ASN pusat bukan perkara yang bisa dianggap enteng. Gagasan untuk memindahkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah menjadi aparatur sipil negara di tingkat pusat ini perlu dikaji lebih dalam. Jangan sampai niat baik untuk menolong keuangan daerah yang sedang seret justru berujung pada perombakan struktur kewenangan pemerintahan tanpa landasan hukum yang benar-benar kokoh.

Rencana ini pertama kali diumumkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di hadapan DPR pada 10 Agustus lalu. Ia menyebut, guru PPPK nantinya akan dialihkan menjadi ASN di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Langkah ini digadang-gadang sebagai solusi untuk meringankan beban pemerintah daerah yang kerap kesulitan membayar gaji guru-guru PPPK-nya.

Di atas kertas, rencana seperti ini memang bisa saja dijalankan. Tapi ini bukan sekadar soal memindahkan pos anggaran dari APBD ke APBN. Ada konsekuensi yang jauh lebih besar menyangkut aspek hukum, kelembagaan, tata kelola kepegawaian, sampai relasi antara pusat dan daerah — dan semua itu butuh penanganan yang tidak bisa asal-asalan.

Sebelum masuk lebih jauh, ada baiknya kita samakan pemahaman soal kerangka ASN di Indonesia. ASN sendiri terbagi menjadi dua jenis: PNS dan PPPK. Artinya, PPPK sebenarnya sudah termasuk bagian dari ASN, bukan berada di luar sistem itu. Yang membedakan keduanya lebih pada cara pengangkatan dan bentuk hubungan kerjanya.

Dalam praktiknya sekarang, ASN yang bertugas di level pusat dibiayai dari APBN, sementara yang bertugas di daerah dibiayai dari APBD. Tapi perlu diingat, kemampuan daerah membiayai ASN-nya sebenarnya sangat bergantung pada dana transfer dari pusat — yang notabene juga bersumber dari APBN. Bisa dibilang, sebagian besar sumber fiskal daerah memang berasal dari kucuran pemerintah pusat.

Baca Juga:  SIAP ITB 2026: Program Intensif 5 Hari untuk Siswa SMA dan Mahasiswa Baru

Kalau dilihat dari sisi kemampuan keuangan, sebenarnya pemerintah pusat punya ruang untuk mengambil alih pembiayaan guru PPPK ini. Caranya, status mereka diubah menjadi PPPK di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sehingga gajinya otomatis masuk dalam pos APBN. Dari sisi fiskal saja, ini memang sangat mungkin dilakukan.

Tapi persoalannya tidak berhenti di urusan siapa yang membayar gaji. Ada pertanyaan-pertanyaan yang jauh lebih mendasar: siapa yang akan jadi pembina kepegawaiannya? Siapa yang berwenang mengangkat dan memberhentikan mereka? Bagaimana jenjang karier guru-guru ini akan dikelola ke depannya? Dan siapa yang bertanggung jawab menempatkan serta menilai kinerja mereka?

Kalau status guru PPPK benar-benar dialihkan sepenuhnya menjadi milik kementerian, dampaknya bakal terasa besar. Mereka otomatis keluar dari sistem kepegawaian daerah, dan seluruh hubungan kerjanya berpindah ke pemerintah pusat. Konsekuensinya, sistem pengelolaan guru di daerah pun mau tidak mau harus ikut menyesuaikan diri dengan perubahan ini.

Ada juga anggapan yang menyebut bahwa Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 sebenarnya sudah memberi ruang bagi pusat untuk mengelola pendidikan dan tenaga pendidik dengan cara khusus. Tapi klaim ini perlu dibaca dengan hati-hati. Kebijakan yang awalnya dimaksudkan sebagai jalan keluar dari masalah fiskal jangan sampai berubah jadi resentralisasi pendidikan secara diam-diam, tanpa memperhitungkan prinsip otonomi daerah yang selama ini sudah dibangun.

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *